Soal Pansus Pilpres, KPU: Tugas DPR Mengawasi bukan Evaluasi
Jakarta - Wacana DPR membentuk Pansus Pilpres terus menuai kontroversi. Komisi Pemilihan Umum menilai, DPR cukup mengawasi jalannya tahapan pemilu, tanpa perlu mengevaluasinya.
"Pansus itu tujuannya apa, DPR kan seharusnya mengawasi bukan mengevaluasi. Mereka seharusnya mengawasi tahapan-tahapan pemilu. Kalau sudah selesai apa lagi yang diawasi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).
Meski demikian, Hadar mempersilakan anggota Dewan untuk menggodok Pansus Pilpres. Bahkan apabila peraturan tersebut sampai terbentuk, ia tidak akan memusingkannya.
"Ya kami tidak masalah, kami akan mengikuti. Apapun itu keputusan DPR. Biarkan saja itu terjadi," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas meminta DPR benar-benar mempertimbangkan dengan matang. Sebab menurutnya Pansus Pilpres tidak lebih dari sebuah produk politik. Namun sepanjang hak itu mencerminkan aspirasi rakyat, maka tentu akan diapresiasinya.
"KPU yakin DPR akan menimbang dengan matang terkait dengan rencana pembentukan Pansus Pemilu. Apakah itu produktif bagi rakyat dan pembangunan demokrasi atau sebaliknya," kata Sigit, Senin (25/8) lalu. []
Sumber: www.detik.com
Bagikan:
Telah dilihat 236 kali